Polisi segera menangkap lima orang terduga pelaku. Setelah diperiksa, dua orang dijadikan tersangka karena diduga menjadi otak pembunuhan Rawat.
Kedua tersangka itu adalah Hasil Sembiring (45) yang merupakan otak pelaku, dan rekannya, Sempurna Ginting (51) .
Menurut polisi, Hasil Sembiring merupakan kakak tiri korban.
Sastrawan mengatakan, atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat Pasal 338 jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Penulis: Kontributor Karo, Hendri Setiawan | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.