Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Anak Nasional, 35 Penghuni Lapas Anak di Bandung Dapat Remisi

Kompas.com - 23/07/2020, 10:13 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Puluhan anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi dengan rentan waktu yang berbeda.

Remisi tersebut diberikan dalam memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2020.

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Bandung Dadang Sumardi mengatakan, anak yang mendapat remisi ini sebanyak 35 orang.

Baca juga: Petani Cianjur Sukses Panen Tanaman Asli Hutan Amazon

Namun, Dadang tidak menjelaskan terkait usia anak yang mendapatkan remisi ini.

Adapun besaran remisi sebanyak 1 bulan untuk 25 anak; dua bulan untuk 4 anak; dan tiga bulan untuk 6 anak.

"Ada 35 anak didik yang dapat remisi," kata Dadang melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Meski demikian, anak yang mendapat remisi ini tidak langsung bebas, karena anak-anak harus menjalani syarat yang ada, yakni sudah menjalani masa pidananya selama 3 bulan.

"Syaratnya menjalani pidana minimal 3 bulan," kata Dadang.

Baca juga: Terkena Cangkul, Mortir Diduga Peninggalan Jepang Mengeluarkan Embusan

Seperti diketahui, Hari Anak Nasional awalnya diperingati pada 6 Juni, yang dinamai dengan Hari Kanak-kanak.

Melansir Harian Kompas, 30 Mei 1967, Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) memutuskan untuk mencabut Hari Kanak-kanak Indonesia dan menggantinya dengan Pekan Kanak-kanak Nasional Indonesia.

Waktu peringatannya jatuh pada libur kuartal pertengahan tahun.

Sementara itu, khusus pada 1967, Pekan Kanak-kanak jatuh pada liburan pertengahan tahun, yaitu bulan Agusus dan dianjurkan agar dirayakan setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Dewan Pimpinan Kowani meminta agar segenap organisasi Kowani BPOW/BKOW seluruh Indonesia untuk melaksanakan keputusan ini.

Harian Kompas, 17 Juni 1984 menuliskan, peringatan Hari Anak-anak Nasional jatuh pada 17 Juni. Penetapan tanggal ini dilakukan sejak tahun 1951.

Meski demikian, sejumlah pihak termasuk Menteri P dan K Daoed Joesoef mempertanyakan alasan ditetapkannya 17 Juni sebagai Hari Anak

Ia merekomendasikan digantinya Hari Anak-anak Nasional dari 17 Juni menjadi 3 Juli, hari berdirinya Taman Indria sekaligus Hari Taman Siswa.

Selain itu, DPP Gabungan Organisasi Penyelenggaraan Taman Kanak-kank Indonesia juga mengusulkan penggantian peringatan Hari Anak Nasional.

Mereka mengusulkan peringatannya pada 23 Juli, dengan nilai historis bahwa tanggal tersebut tepat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Mendikbud Prof Dr Nugroho Notosusanto telah menyetujui pengubahan peringatan tanggal Hari Anak Nasional.

Setahun kemudian, yaitu pada tahun 1985, Hari Anak Nasional mulai dirayakan pada 23 Juli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com