KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan LS, mantan Kepala SMKN 2 Karawang sebagai tersangka penyalagunaan dana BOS, peningkatan manajemen mutu sekolah (PMMS), bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) senilai Rp 8 miliar.
"Hari ini kami menetapkan seorang tersangka yaitu itu LS, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, usai peringatan HUT Adhyaksa ke-60 di Kejari Karawang, Rabu (22/7/2020).
Rohayatie mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah diselenggarakan ekspose kasus dugaan korupsi di lingkungan SMKN II Karawang.
Baca juga: Kadisdik Inhu: 64 Kepala Sekolah SMP Kompak Mundur, Mengaku Diganggu Oknum LSM Soal Dana BOS
LS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas pengelolaan uang bantuan tersebut.
Penetapan tersangka baru dilakukan lantaran sempat terhenti selama tiga bulan akibat pandemi Covid-19.
"Kita tetapkan satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya. Pemeriksaan kan masih berjalan kita lihat saja nanti perkembangan hasil pemeriksaan," ujarnya.
Meski sudah jadi tersangka, LS belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
LS dijerat dengan pasal sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.