Salin Artikel

Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

"Hari ini kami menetapkan seorang tersangka yaitu itu LS, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, usai peringatan HUT Adhyaksa ke-60 di Kejari Karawang, Rabu (22/7/2020).

Rohayatie mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah diselenggarakan ekspose kasus dugaan korupsi di lingkungan SMKN II Karawang.

LS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas pengelolaan uang bantuan tersebut.

Penetapan tersangka baru dilakukan lantaran sempat terhenti selama tiga bulan akibat pandemi Covid-19.

"Kita tetapkan satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya. Pemeriksaan kan masih berjalan kita lihat saja nanti perkembangan hasil pemeriksaan," ujarnya.

Meski sudah jadi tersangka, LS belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

LS dijerat dengan pasal sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/16515371/mantan-kepala-sekolah-smkn-2-karawang-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke