Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Beradik Ditangkap Curi Baling-baling Perahu, Pelaku: Buat Bayar Utang ke Rentenir

Kompas.com - 21/07/2020, 21:26 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

AK mencuri baling-baling itu dengan cara merusak baut dengan palu.

AK mengaku, baling-baling curian itu laku seharga Rp 700.000. AK membagi sebagian uang tersebut kepada NK.

Baca juga: Gugus Tugas Dihapus, Risma Bentuk Tim Baru untuk Tangani Covid-19 di Surabaya

Ia pun mengaku menyesal telah melakukan tindakan tersebut.

"Menyesal, Pak," kata AK.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com