AK mencuri baling-baling itu dengan cara merusak baut dengan palu.
AK mengaku, baling-baling curian itu laku seharga Rp 700.000. AK membagi sebagian uang tersebut kepada NK.
Baca juga: Gugus Tugas Dihapus, Risma Bentuk Tim Baru untuk Tangani Covid-19 di Surabaya
Ia pun mengaku menyesal telah melakukan tindakan tersebut.
"Menyesal, Pak," kata AK.
Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.