Salin Artikel

Kakak Beradik Ditangkap Curi Baling-baling Perahu, Pelaku: Buat Bayar Utang ke Rentenir

Kedua pelaku beraksi pada 12 Juni 2020. Korban yang hendak melaut kaget melihat baling-baling perahu miliknya raib. Tapi, korban tak langsung melaporkan hal itu ke polisi. 

Dua minggu berselang, korban mendapatkan laporan dari salah satu rekannya tentang sebuah baling-baling bekas yang dijual di media sosial Facebook.

Saat melihat foto barang yang dijual itu, korban menyadari barang itu mirip dengan baling-balingnya yang hilang dua minggu lalu.

Ia pun melaporkan hal itu kepada polisi pada 27 Juni 2020. 

Setelah diselidiki, polisi menangkap kakak beradik tersebut pada 6 Juli 2020.

"Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, keduanya mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Mereka mengaku baru pertama ini (mencuri)," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (21/7/2020).

Sementara itu, AK mengaku nekat mencuri baling-baling perahu milik temannya untuk membayar utang yang telah jatuh tempo kepada rentenir.

"Buat bayar utang Pak, utang ke bank titil (rentenir) Rp 300.000," kata AK saat ditanya Kapolres Lamongan alasannya mencuri.


AK mencuri baling-baling itu dengan cara merusak baut dengan palu.

AK mengaku, baling-baling curian itu laku seharga Rp 700.000. AK membagi sebagian uang tersebut kepada NK.

Ia pun mengaku menyesal telah melakukan tindakan tersebut.

"Menyesal, Pak," kata AK.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/21/21264631/kakak-beradik-ditangkap-curi-baling-baling-perahu-pelaku-buat-bayar-utang-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke