LAMONGAN, KOMPAS.com - AK (35) dan NK (26), warga Desa Weru, Kecamatan Paciran, Lamongan, ditangkap polisi karena mencuri baling-baling perahu milik sesama nelayan yang biasa mangkal di Perairan Paciran.
Kedua pelaku beraksi pada 12 Juni 2020. Korban yang hendak melaut kaget melihat baling-baling perahu miliknya raib. Tapi, korban tak langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Dua minggu berselang, korban mendapatkan laporan dari salah satu rekannya tentang sebuah baling-baling bekas yang dijual di media sosial Facebook.
Saat melihat foto barang yang dijual itu, korban menyadari barang itu mirip dengan baling-balingnya yang hilang dua minggu lalu.
Baca juga: Akibat Pria dari Jakarta Meninggal Mendadak, 2 Warga Positif Covid-19 dan Kampung Diisolasi
Ia pun melaporkan hal itu kepada polisi pada 27 Juni 2020.
Setelah diselidiki, polisi menangkap kakak beradik tersebut pada 6 Juli 2020.
"Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, keduanya mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Mereka mengaku baru pertama ini (mencuri)," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, AK mengaku nekat mencuri baling-baling perahu milik temannya untuk membayar utang yang telah jatuh tempo kepada rentenir.
"Buat bayar utang Pak, utang ke bank titil (rentenir) Rp 300.000," kata AK saat ditanya Kapolres Lamongan alasannya mencuri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.