Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tugu, Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Disegel Pemda Kuningan

Kompas.com - 21/07/2020, 18:45 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com – Bakal makam Pangeran Djatikusumah, sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, disegel pemerintah daerah, Senin (20/7/2020).

Satpol PP, sebagai tim pelaksana, melakukan penyegelan menggunakan garis oranye yang melingkari seluruh bangunan makam tersebut.

Satpol PP juga menempelkan dua buah stiker penyegelan. Satu stiker di bagian batu atas, dan satu stiker di batu atas dua kotak pemakaman.

Prosesi penyegelan disaksikan oleh sejumlah perwakilan unsur terkait, antara lain kepolisian, TNI, organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.

Baca juga: Tak Terdaftar di Kemendikbud, Sunda Wiwitan Berharap Dapat Hak yang Sama

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, menyampaikan, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan.

Namun selama proses itu hingga hari ini, kata Indra, yang bersangkutan (perwakilan dari Akur Sunda Wiwitan) tidak dapat menunjukkan surat izin.

“Ini sudah sesuai SOP Satuan Pamong Polisi Praja. Kita sudah tiga kali menyampaikan surat peringatan. Setelah surat peringatan ketiga, belum dapat menujukan legalitas perizinan, SOP kami ya dilakukan penyegelan,” kata Indra kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya Senin siang (20/7/2020).

Setelah penyegelan ini, Satpol PP mempersilakan Akur Sunda Wiwitan mengajukan izin ke dinas terkait selama tujuh hari.

Apabila setelah tujuh hari tidak bisa menunjukkan surat izin, Satpol PP memberi waktu 30 hari kepada pihak Akur Sunda Wiwitan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

“Namun, bila selama tiga puluh hari tidak juga dibongkar sendiri, kami (Satpol PP) yang akan membongkarnya,” tambah Indra.

Indra menjelaskan, apa yang dilakukan Satpol PP ini merujuk pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan IMB, dan juga Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Satpol PP.

Sudah ajukan izin

Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati menyampaikan pihaknya sudah mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) pada Rabu, 1 Juli 2020, atau dua hari setelah surat peringatan pertama yang dilayangkan oleh Satpol PP tanggal 29 Juni 2020.

“Kami sudah ikuti, kami layangkan surat permohonan izin. Tanggal 14 Juli 2020, DPMPTS mengeluarkan keputusan menolak surat kami dengan alasan belum ada regulasi juklak-juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya),” kata Okky kepada Kompas.com saat ditemui di Gedung Paseban Cigugur, Senin (20/7/2020).

Okky lalu mempertanyakan landasan DPMPTS yang mengeluarkan surat penolakan, sementara belum memiliki regulasi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya.

Apa yang dilakukan DPMPTSP, kata Okky, adalah bukti kesewenang-wenangan pemerintah daerah.

“Ini kesewenang-wenangan yang dilakukan secara sistematik dan massif. Bagaimana Perda Nomor 13 tahun 2019 belum ada juklak-juknisnya, tapi sudah dilakukan penyegelan. Lalu dasar hukumnya apa?” tanya Okky.

Antara makam atau tugu

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro menegaskan, pemerintah daerah tidak menyebut bangunan itu sebagai makam, melainkan tugu.

Menurut KBBI, kata Indra, tugu adalah bangunan tinggi yang terbuat dari batu bata dan lain-lain.

“Kami tidak menyebut itu makam, Pak. Itu tugu. Perspektif Satpol PP itu adalah tugu. Saya lihat dan saya diskusi dengan rekan-rekan SKPD yang lain, bangunan di sana kami kategorikan tugu. Sehingga berdasarkan Perda Nomor 13 itu harus memiliki izin dari pemda, yaitu IMB,” kata Indra.

Namun, kata Indra, bagi warga Akur Sunda Wiwitan, itu adalah makam, termasuk dua kotak yang akan digunakan pemakaman. Itu juga merupakan bagian dari tugu. Itu satu kesatuan.

“Yang kami segel tugu,” tambah Indra.

Berbeda dengan Satpol PP, Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati menyampaikan, bangunan itu bukanlah tugu, melainkan makam atau pasarean.

Okky mempertanyakan juklak juknis sesuatu yang disebut tugu.

“Tugu itu berapa meter dari tanah? Ada nggak petunjuk pelaksana? Petunjuk teknisnya? Kita belum punya regulasinya. Bagi kami, itu bukan tugu. Itu makam. Karena ciri pasarean di tatar Sunda, menhir, itu adalah biasa. Jadi batu satangtung, lingga, itu bukan tugu. Itu hanya ceciren, tanda,” ungkap Okky.

Makam itu rencananya untuk sesepuh dan tokoh Akur Sunda Wiwitan, yakni Pangeran Djatikusumah (88) dan istrinya.

Baca juga: Perampok Bergolok Beraksi di Kuningan, Sekap Pemilik Rumah, Kuras Harta Rp 100 juta

Atas kejadian ini, Okky akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurutnya, ini merupakan pelanggaran HAM oleh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com