Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istrinya Dijadikan Pekerja Seks, Pria Ini Masih Minta Jatah "Fee"

Kompas.com - 19/07/2020, 07:47 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Entah apa yang ada dibenak EY (48), pria asal Cianjur, Jawa Barat, ini diduga tega menjadikan istrinya sebagai pekerja seks.

Alih-alih menafkahi istrinya, pelaku malah menjajakan istrinya sebagai pemuas berahi pria hidung belang.

Mirisnya, pelaku masih minta jatah fee dari setiap transaksi seksual istrinya dengan pelanggan.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Setiap Transaksi Dipotong Rp 100.000

Dikatakan Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto, korban inisial H, usia 51 tahun dijajakan pelaku dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

“Untuk sekali transaksi, pelaku mendapat keuntungan Rp 100.000 dari korban,” kata Ade kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).

Disebutkan Ade, pelaku menjajakan istrinya dengan cara memajang foto-foto korban lewat aplikasi pesan MiChat.

“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” ujar dia.

Hingga saat ini, penyidik masih intensif memeriksa pelaku dan korban untuk mengungkap motifnya.

"Termasuk untuk mengungkap sejak kapan pelaku ini beroperasi. Kasusnya dalam penanganan Unit IV PPA Satreskrim Polres Cianjur," tutur Ade.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Praktek prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang via Online, Tarifnya Rp 400.000

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com