KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EY (48), warga Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi.
Ia diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang karena menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang.
Terbongkarnya kasus tersebut saat polisi melakukan razia di sebuah penginapan.
Saat itu, pelaku dan korban diketahui sedang berada di dalam sebuah kamar.
Ketika diinterogasi petugas, mereka mengaku sebagai pasangan suami istri yang sedang menunggu pelanggan.
Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang via Online, Tarifnya Rp 400.000
Adapun praktik prostitusi yang dijalankan, yaitu pelaku menawarkan istrinya yang berusia 51 tahun secara online melalui aplikasi pesan MiChat.
“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” kata Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (18/7/2020).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku menjual istrinya itu kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 400.000.
Ironisnya lagi, dari setiap transaksi yang dilakukan itu pelaku masih memotongnya sebesar Rp 100.000. Sehingga uang yang diterima istrinya hanya Rp 300.000.
“Dari setiap transaksi, pelaku meminta fee atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” ujar Ade.
Baca juga: Kisah Kinem, 11 Tahun Menderita Kanker, Disuruh Foto Terima Bantuan tapi Tak Pernah Mendapatkan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua ponsel, uang tunai Rp 400.000, dan dua alat kontrasepsi.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Khairina
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.