Polisi kemudian menangkap NK (17) yang tak lain adalah teman korban.
Saat ditangkap, NK mengaku telah membunuh pelajar SMK itu. Ia juga telah merencanakan aksi pembunuhannya.
NK ditangkap di sekitar Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Adrian Suez dalam konferensi pers mengatakan, korban diajak ke tempat sepi kemudian ditusuk dengan pisau yang dipersiapkan.
Dari tangan NK, polisi menyita sepeda motor hasil rampasan dan sebilah pisau untuk membunuh.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Egy
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.