Tersangka ditangkap di Pasar Shoping Center Kayuagung saat menjual emas hasil curiannya.
"Pada saat pengembangan kasus pencarian 1 tersangka lain yang masih DPO berinisial S, tersangka MH melawan petugas dan berusaha nmelarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya hingga pelaku tersungkur dan berhasil ditangkap kembali," jelas Kapolsek Jhoni Martin.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon seluler, 1 buah gelang emas imitasi,1 buah kalung emas imitasi1 buah kalung emas imitasi warna kuning bentuk padi, 1 buah cincin imitasi dan uang sebesar Rp 3,5 juta hasil penjualan 1 suku gelang emas hasil curiannya.
Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain S yang masih buron.
Atas perbuatannya MH terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.