Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Bertopeng Beraksi di OKI, Gondol Perhiasan Emas yang Ternyata Imitasi

Kompas.com - 15/07/2020, 11:09 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Polisi dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah warga yang dalam aksinya menggunakan topeng atau penutup wajah.

Sialnya perhiasan emas yang berhasil digondol pelaku berinisial MH warga Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka Ogan Komering ulu Timur ternyata sebagian besar adalah emas imitasi.

MH akhirnya ditangkap personel polisi dari Polsek Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Baca juga: Bersembunyi, Pencuri Emas ini Ketahuan Usai Live di Media Sosial

Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Jhoni Martin mengatakan dalam siaran persnya Rabu (15/7/2020), peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Desa Ulak Kapal Kecamatan Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir pada tanggal 12 Juli lalu.

Tersangka MH dengan rekannya S dengan mengunakan penutup wajah masuk ke rumah A Bastari pada pukul 03.30 WIB dini hari setelah mencongkel pintu belakang rumah A Bastari.

Korban diancam dan diikat

"Kemudian dua orang pelaku MH dan S masuk ke dalam, 1 orang pelaku lalu membangunkan korban  serta anak dan istrinya yang saat itu sedang tidur dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, 1 orang pelaku lain mengikat korbannya di tiang di tengah rumah dengan mengunakan kain," jelas Jhoni Martin melalui siaran persnya. 

"Setelah pemilik rumah berhasil dilumpuhkan pelaku lalu mengambil 1 buah gelang emas imitasi warna kuning bentuk rantai, 1 buah kalung emas  imitasi warna kuning bentuk rantai,1 buah kalung emas imitasi  warna kuning bentuk padi, 1 buah cincin imitasi," tambah Jhoni.

Baca juga: 1 Keluarga Asal Tulung Selapan OKI Bobol Rekening Warga Batam Melalui Mobile Banking, Ini Perannya Masing-masing

Selain itu kedua pelaku juga mengambil 2 buah telepon seluler, 1 unit sepeda motor, 1 suku belang  emas asli, uang Rp 2.000.000. Total  kerugian diperkirakan Rp.15.000.000.

Proses penangkapan pelaku MH jelas Jhoni Martin terjadi  pada Senin  (13 Juli 2020).

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Johny Martin bersama Kanit Reskrin Ipda Usman Gumanti.

 

Ditangkap saat jual emas curian

 

Tersangka  ditangkap di Pasar Shoping Center Kayuagung saat menjual emas hasil curiannya.

"Pada saat pengembangan kasus pencarian 1 tersangka lain yang masih DPO berinisial S,  tersangka MH melawan petugas dan berusaha nmelarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas  dengan menembak kaki kanannya hingga pelaku tersungkur dan berhasil ditangkap kembali," jelas Kapolsek Jhoni Martin. 

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit  telepon seluler, 1 buah gelang emas imitasi,1 buah kalung emas imitasi1 buah kalung emas imitasi  warna kuning bentuk padi, 1 buah cincin imitasi dan  uang sebesar Rp 3,5 juta hasil penjualan  1 suku gelang emas hasil curiannya.

Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain S yang masih buron.

Atas perbuatannya MH terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com