Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Aktif Menawarkan Diri, Artis HH Bisa Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 15/07/2020, 10:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Baca juga: "Kalau Tetap Diliburkan, Kami Takut Anak-anak Kami Jadi Bodoh"

A, menurut Riko, mengaku telah mengirim uang Rp 20 juta ke J, namun A belum berhubungan badan dengan HH.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com