Baca juga: "Kalau Tetap Diliburkan, Kami Takut Anak-anak Kami Jadi Bodoh"
A, menurut Riko, mengaku telah mengirim uang Rp 20 juta ke J, namun A belum berhubungan badan dengan HH.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.