Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang di BK DPRD Gresik, Keluarga Korban Pemerkosaan Batal Cabut Laporan

Kompas.com - 13/07/2020, 18:58 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Keluarga MD (16), korban kasus dugaan pemerkosaan, menghadiri sidang lanjutan kode etik yang digelar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik pada Senin (13/7/2020).

V, kakak korban, memberikan keterangan terkait upaya salah satu anggota DPRD Gresik berinisial NH yang diduga ikut campur dalam penyelesaian kasus perkosaan yang dilakukan SG (50) terhadap MD.

"Seharusnya kan Senin (6/7/2020) kemarin, tapi karena pelapor tidak bisa datang jadi kami tunda hari ini, jadi ini sidang pertama, mendengar keterangan dari pihak pelapor," kata Ketua BKD DPRD Gresik Fakih Usman usai sidang, Senin (13/7/2020).

Tapi, Fakih enggan membeberkan penjelasan pelapor dalam sidang etik tersebut. Sebab, sidang itu bersifat tertutup.

Fakih menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/7/2020) untuk mendengarkan keterangan NH sebagai terlapor.

Baca juga: 411 Prajurit TNI AD Dikirim ke Papua Barat

Ada dua laporan

Fakih mengatakan, terdapat dua laporan yang diterima BK DPRD Gresik terkait kasus dugaan campur tangan anggota DPRD berinisial NH dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Laporan itu dibuat keluarga korban dan PMII Gresik. Tapi, setelah menggelar rapat untuk memeriksa alat bukti, laporan dari PMII tak dilanjutkan.

Sebab, laporan itu dinilai tak memiliki bukti yang cukup.

"Kami tidak memproses yang dari PMII karena hanya ada satu, sebab kami mengacu pada minimal ada dua barang bukti permulaan," jelasnya.

Sementara, laporan yang disampaikan keluarga korban memiliki tiga alat bukti, di antaranya keterangan korban, tangkapan layar percakapan melalui aplikai WhatsApp, dan rekaman percakapan.

"Karena yang dari kakak korban ini sudah memenuhi dua alat bukti, maka itu yang kita tindak lanjuti," kata Fakih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com