Dengan adanya bukti permulaan dan ditambah keterangan saksi tersebut, Arie mengatakan, mandor kapal berinisial S saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, mandor tersebut belum dilakukan penahanan dan masih berada di atas kapal yang bersandar di dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam.
"Untuk saat ini tersangka S masih di atas kapal. Nanti apabila sudah proses penahanan, kita tinggal berkoordinasi saja dengan personel Lanal Batam yang berjaga di atas kapal tersebut," kata Arie.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua kapal ikan asing berbendera China tersebut diamankan petugas gabungan di perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Rabu (8/7/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapat jenazah WNI atas nama Hasan Afriadi asal Lampung yang disimpan di dalam kotak pendingin ikan atau freezer.
Sedangkan WNI yang bekerja sebagai ABK di dua kapal itu tercatat ada sebanyak 22 orang.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.