Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini Modus Pelaku Pembunuh Perempuan di Penginapan Palembang

Kompas.com - 11/07/2020, 16:42 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, modus yang digunakan AFT (18), dalam melakukan aksinya yakni dengan cara mencari korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan.

Saat itu, sambung Anom, korban Vanny Yulianita (16) yang melihat iklan itu masuk dalam perangkap pelaku.

Setelah mendapatkan korbannya, pelaku kemudian memesan kamar di tempat kejadia perkara (TKP).

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Usai mendapatkan kamar, FAT kemudian menelepon korban untuk bertemu di lokasi kejadian dengan modus untuk interview pekerjaan.

"Ketika di sana, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, korban menolak sehingga langsung dijerat tersangka dengan menggunakan tali dan membuat korban tewas," kata Anom di Polrestabes Palembang, Jumat (10/7/2020).

Setelah tewas, tersangka sempat mencabuli korban yang sudah tidak bernyawa.

"Kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa motor korban. Namun, motor korban akhirnya ia tinggalkan di kawasan Jalan 66 Palembang dan ditemukan warga," ujarnya.

Baca juga: Berhubungan Intim di Tempat Suci, Pasangan Sesama Jenis Ini Ditangkap Polisi, Berawal dari Kepergok Warga

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi penipuan dengan modus memberikan pekerjaan.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan ada berapa orang yang sudah menjadi korban penipuan oleh pelaku.

"Pelaku ini menyebarkan informasi lowongan kerja di medsos, setelah itu korbannya ditipu. Kita masih selidiki ada berapa banyak korban yang ditipu," kata Nuryono usai menggelar rekontruksi kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Palembang, Ini Rencana Pelaku

Atas perbuatannya, FAT dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kamar penginapan di Red Doors di Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir I, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2020).

Mayat korban pertama kali ditemukan Dandi (20), cleaning service Red Doors.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Ayah di Pinrang Nikahkan Korban dengan Penyandang Disabilitas, Ini Motifnya

Kata Dandi, saat itu ia hendak megetuk kamar 204 di lantai dua. Sebab jam menginap korban telah habis.

"Ketika diketuk tidak ada jawaban," kata Dandi di lokasi kejadian, Selasa.

Karena tak ada jawaban, Dandi berinisiatif untuk mengintip dari ventilasi kamar dan hanya melihat ada sepasang sepatu di atas lemari.

"Kemudian saya minta kunci kamar cadangan untuk membuka. Ketika masuk saya lihat ada tangan di bawah ranjang,"ujarnya.

Melihat kejadian itu, Dandi langsung menghubungi pihak kepolisian untuk mengevakuasi korban.

Baca juga: Fakta 37 Pasangan ABG Terjaring Razia di Hotel, Berawal dari Laporan Masyarakat, Diduga Hendak Pesta Seks

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com