Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Burung Langka Serindit Melayu Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Kompas.com - 10/07/2020, 10:04 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Petugas Karantina Pertanian Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan lima ekor burung serindit yang dimasukkan dalam sangkar besi.

Satwa dilindungi itu tidak disertai dokumen kesehatan hewan dan patut diduga sebaga media pembawa hama penyakit.

"Ini adalah jenis burung serindit melayu yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang," kata Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang Saifuddin Zuhri dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu dari Pulau Tambelan ke Pontianak

Dia menuturkan, burung serindit adalah salah satu burung yang mempunyai paruh bengkok dan ukuran tubuh yang kecil.

"Salah satu jenisnya yaitu burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang memiliki warna dominan hijau dan merah pada bagian ekornya yang seperti kita gagalkan pengirimanya pada Rabu petang kemarin. Sedangkan pada burung serindit melayu jantan mempunyai ciri khas bulu mahkota yang berwarna biru pada bagian kepalanya," lanjut Zuhri.

Baca juga: 29.000 Ekor Burung Asal Sumatera Diselundupkan ke Jakarta Selama 6 Bulan

Salah satu jenis burung dilindungi

Zuhri menegaskan, burung yang diamankan itu merupakan satwa liar yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa Yang Dilindungi.

Selain tindakan teknis karantina, menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pemilik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Ular Berbisa Diselundupkan Lewat Bandara, Ditaruh di Botol Plastik, Kondisinya Lemas

Burung dilakukan tindakan karantina penahanan di instalasi karantina hewan dan petugas sedang berkoordinasi dengan Balai KOnservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Resort Bangka.

“Semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan dan produknya serta tumbuhan dan produknya untuk melaporkan kepada Karantina Pertanian. Mari bersama kita jaga kelestarian alam di Indonesia," tutup Zuhri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com