KOMPAS.com- Penyelundupan 10 ekor reptil digagalkan oleh petugas balai karantina di bandara Bangka Belitung.
Reptil ilegal tersebut gagal dikirim menuju Yogyakarta.
Hewan berbisa itu hanya ditaruh di dalam botol plastik dan ditemukan dalam kondisi lemas.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Ular Piton Seberat 30 Kg, Warga: Saya Kira Kecil
Dua ekor ular berbahaya itu dimasukkan ke dalam sebuah botol plastik.
"Sebuah paket yang dikemas dalam kardus kemudian dibuka untuk diperiksa. Setelah kemasan diperiksa pejabat karantina didapatkan 3 botol plastik yang berisikan 2 ekor ular viper jenis Tropidolaemus wagleri yang terdiri dari jenis kelamin jantan 1 ekor dan betina 1 ekor dikemas dimasukkan dalam 1 botol plastik," kata Zuhri dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Sedangkan delapan ekor lainnya adalah kadal terbang jenis Leiolepis belliana.
Kadal terbang itu dimasukkan di dalam dua botol plastik.
Baca juga: Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Ular Berbisa via Pesawat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.