Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ular Berbisa Diselundupkan Lewat Bandara, Ditaruh di Botol Plastik, Kondisinya Lemas

Kompas.com - 02/06/2020, 07:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Penyelundupan 10 ekor reptil digagalkan oleh petugas balai karantina di bandara Bangka Belitung.

Reptil ilegal tersebut gagal dikirim menuju Yogyakarta.

Hewan berbisa itu hanya ditaruh di dalam botol plastik dan ditemukan dalam kondisi lemas.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Ular Piton Seberat 30 Kg, Warga: Saya Kira Kecil

Ada ular viper dan kadal terbang

Spesies baru ular viper hijau bernama Trimesaurus salazar, yang terinspirasi dari nama penyihir Salazar Slytherin di serial Harry Potter.Aamod Zambre dan Chintan Seth, Eaglenest Biodiversity Project Spesies baru ular viper hijau bernama Trimesaurus salazar, yang terinspirasi dari nama penyihir Salazar Slytherin di serial Harry Potter.
Kepala Balai Karantina Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri, mengatakan, dari 10 ekor reptil itu, ada dua ekor ular viper berjenis jenis Tropidolaemus wagleri.

Dua ekor ular berbahaya itu dimasukkan ke dalam sebuah botol plastik.

"Sebuah paket yang dikemas dalam kardus kemudian dibuka untuk diperiksa. Setelah kemasan diperiksa pejabat karantina didapatkan 3 botol plastik yang berisikan 2 ekor ular viper jenis Tropidolaemus wagleri yang terdiri dari jenis kelamin jantan 1 ekor dan betina 1 ekor dikemas dimasukkan dalam 1 botol plastik," kata Zuhri dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Sedangkan delapan ekor lainnya adalah kadal terbang jenis Leiolepis belliana.

Kadal terbang itu dimasukkan di dalam dua botol plastik.

Baca juga: Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Ular Berbisa via Pesawat

Ketahuan saat pemeriksaan sinar-x

Paket diketahui berisi reptil ilegal setelah melalui pemeriksaan sinar-x di aviation security (avsec) bandara.

Penyelundupan dapat digagalkan atas kerja sama berbagai pihak.

"Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara BKP Kelas II Pangkalpinang, Avsec Angkasa Pura II dan jasa pengiriman J&T," ujar Zuhri.

Baca juga: 7 Kisah Pemelihara Ular di Sejumlah Daerah, dari Tidur Bersama hingga Tewas Saat Mandikan Ular

Kondisi reptil lemas

Ilustrasi ular berbisa.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi ular berbisa.
Saat ditemukan, kondisi reptil itu lemas setelah terkurung dalam botol.

Kemudian binatang tersebut diserahkan kepada BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka Belitung.

Pada hari yang sama, petugas melepaskan binatang ke alam liar untuk mencegah kematian.

"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," tutup Zuhri.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com