Salin Artikel

Ular Berbisa Diselundupkan Lewat Bandara, Ditaruh di Botol Plastik, Kondisinya Lemas

Reptil ilegal tersebut gagal dikirim menuju Yogyakarta.

Hewan berbisa itu hanya ditaruh di dalam botol plastik dan ditemukan dalam kondisi lemas.

Dua ekor ular berbahaya itu dimasukkan ke dalam sebuah botol plastik.

"Sebuah paket yang dikemas dalam kardus kemudian dibuka untuk diperiksa. Setelah kemasan diperiksa pejabat karantina didapatkan 3 botol plastik yang berisikan 2 ekor ular viper jenis Tropidolaemus wagleri yang terdiri dari jenis kelamin jantan 1 ekor dan betina 1 ekor dikemas dimasukkan dalam 1 botol plastik," kata Zuhri dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Sedangkan delapan ekor lainnya adalah kadal terbang jenis Leiolepis belliana.

Kadal terbang itu dimasukkan di dalam dua botol plastik.

Paket diketahui berisi reptil ilegal setelah melalui pemeriksaan sinar-x di aviation security (avsec) bandara.

Penyelundupan dapat digagalkan atas kerja sama berbagai pihak.

"Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara BKP Kelas II Pangkalpinang, Avsec Angkasa Pura II dan jasa pengiriman J&T," ujar Zuhri.

Kemudian binatang tersebut diserahkan kepada BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka Belitung.

Pada hari yang sama, petugas melepaskan binatang ke alam liar untuk mencegah kematian.

"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," tutup Zuhri.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/02/07000001/ular-berbisa-diselundupkan-lewat-bandara-ditaruh-di-botol-plastik-kondisinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke