Salin Artikel

Lima Burung Langka Serindit Melayu Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Satwa dilindungi itu tidak disertai dokumen kesehatan hewan dan patut diduga sebaga media pembawa hama penyakit.

"Ini adalah jenis burung serindit melayu yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang," kata Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang Saifuddin Zuhri dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Dia menuturkan, burung serindit adalah salah satu burung yang mempunyai paruh bengkok dan ukuran tubuh yang kecil.

"Salah satu jenisnya yaitu burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang memiliki warna dominan hijau dan merah pada bagian ekornya yang seperti kita gagalkan pengirimanya pada Rabu petang kemarin. Sedangkan pada burung serindit melayu jantan mempunyai ciri khas bulu mahkota yang berwarna biru pada bagian kepalanya," lanjut Zuhri.

Salah satu jenis burung dilindungi

Zuhri menegaskan, burung yang diamankan itu merupakan satwa liar yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa Yang Dilindungi.

Selain tindakan teknis karantina, menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pemilik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Burung dilakukan tindakan karantina penahanan di instalasi karantina hewan dan petugas sedang berkoordinasi dengan Balai KOnservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Resort Bangka.

“Semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan dan produknya serta tumbuhan dan produknya untuk melaporkan kepada Karantina Pertanian. Mari bersama kita jaga kelestarian alam di Indonesia," tutup Zuhri.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/10/10044471/lima-burung-langka-serindit-melayu-gagal-diselundupkan-ke-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke