Menurut Pandra, DA diduga mencabuli seorang gadis berinisial NF berulang kali.
NF diketahui adalah korban pemerkosaan yang hendak mencari perlindungan dan penampingan di kantor P2TP2A.
Pandra menjelaskan, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.
“Kami bawa kembali korban ke rumahnya di Way Jepara, ini untuk memastikan kembali keterangan dari saksi korban,” kata Pandra.
Pandra mengatakan, hasil olah TKP ini untuk melihat urutan kejadian, sehingga bisa dijadikan penambahan dari alat bukti yang ada.
Baca juga: Ngakunya Perlindungan Anak Ternyata Biadab
“Sehingga dalam proses penyidikan bisa semakin terang. Dan jika ada perkembangan kasus, pengumpulan alat bukti sudah ada,” kata Pandra.