KOMPAS.com - Polisi masih mencari keberadaan DA, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang menjadi tersangka kasus pencabulan atas NF (13).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra), DA tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan di Mapolda Lampung, Kamis (9/7/2020).
“Tersangka sudah dipanggil, pemanggilan pertama. Apabila ada keluarga yang mengetahui keberadaannya, ada di mana, diharapkan bisa memberitahu kepada polisi,” kata Pandra ditemui Mapolda Lampung, Kamis (9/7/2020) sore.
Baca juga: Petugas Perlindungan Anak yang Cabuli Siswi SMP Korban Perkosaan Diduga Kabur
Panda mengingatkan DA untuk segera datang ke kantor polisi. Sementara warga yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan akan dikenai sanksi pidana.
“Jika ada yang menyembunyikan (tersangka) bisa dikenakan pidana,” kata Pandra.
Menurut Pandra, DA diduga mencabuli seorang gadis berinisial NF berulang kali.
NF diketahui adalah korban pemerkosaan yang hendak mencari perlindungan dan penampingan di kantor P2TP2A.
Pandra menjelaskan, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.
“Kami bawa kembali korban ke rumahnya di Way Jepara, ini untuk memastikan kembali keterangan dari saksi korban,” kata Pandra.
Pandra mengatakan, hasil olah TKP ini untuk melihat urutan kejadian, sehingga bisa dijadikan penambahan dari alat bukti yang ada.
Baca juga: Ngakunya Perlindungan Anak Ternyata Biadab
“Sehingga dalam proses penyidikan bisa semakin terang. Dan jika ada perkembangan kasus, pengumpulan alat bukti sudah ada,” kata Pandra.
Seperti diberitakan sebelumnya, ayah kandung korban, Sugiyanto (51), emosi saat mengetahui kejadian yang menimpa anaknya.
Sebab, alasan menitipkan anaknya di lembaga pemerintah itu awalnya karena ingin meminta perlindungan dan pendampingan.
Mengingat putri sulungnya itu sebelumnya menjadi korban pemerkosaan oleh orang tak bertanggung jawab.
"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto dilansir dari TribunLampung, Sabtu (4/7/2020).
"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab," sesal Sugiyanto.
(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.