Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Purbalingga, Tak Bermasker Dihukum Kerja Bakti di Kantor Kecamatan

Kompas.com - 10/07/2020, 07:58 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

 

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Tim Gugus Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memberlakukan skema sanksi baru kepada masyarakat yang melanggar kewajiban menggunakan masker di ruang publik.

Setelah sebelumnya, pemberlakuan sanksi karantina 1x24 jam di Gedung Korpri Purbalingga tidak berjalan efektif, kini para pelanggar diberi hukuman untuk membersihkan lingkungan kantor kecamatan dan sekitarnya.

“Kalau sekarang kita lebih kepada aspek pembinaan, kita bina, kita ingatkan kemudian kita minta untuk sedikit kerja sosial yaitu dengan kerja bakti di lingkungan kantor kecamatan kemudian dilepas,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto melalui rilis tertulis, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Bandel Tak Pakai Masker, Warga Yogyakarta Siap-siap Didenda Rp 100.000

Operasi masker ini, kata Suroto, akan terus dilaksanakan selama 18 hari dimulai sejak Senin (6/7/2020). Operasi masker digelar di 18 kecamatan yang ada di Purbalingga.

“Kita sudah melakukan operasi wajib masker di beberapa wilayah di antaranya Kecamatan Karangjambu dan Kecamatan Rembang,” terangnya.

Operasi masker dilakukan di titik-titik keramaian selama satu jam. Dari hasil operasi masker tersebut, petugas mendapati kurang lebih 30 orang pelanggar.

“Satu jam saja kita bisa mengumpulkan orang sebanyak itu. Artinya memang di dalam masyarakat seolah-olah menganggap new normal itu kondisinya sama seperti sebelum adanya covid-19, padahal inti dari new normal itu bagaimana kita melakukan kebiasaan baru dengan protokol kesehatan,” ungkap Suroto.

Dia berharap, operasi ini mampu mengedukasi dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com