Sementara enam pelaku lain merupakan pengangguran dan pegawai swasta.
"Semuanya warga Kabupaten Bangkalan," terang Trunoyudo.
Seluruh tersangka diperiksa dan ditahan di Mapolres Bangkalan. Mereka dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Perzinahan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Baca juga: 6 Santri Baru Pondok Gontor Positif Covid-19, 117 Orang Diduga Kontak Dekat
Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Ibu muda berusia 21 tahun warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura ditemukan tewas bunuh diri di dapur rumahnya pada Rabu (1/7/2020) malam. Wanita ini bunuh diri karena malu diperkosa tujuh pemuda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.