Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang HP untuk Merekam di Toilet Mushala, Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 04/07/2020, 19:52 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KANDANGAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AML (30) di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi lantaran menyimpan HP di dalam toilet.

AML sengaja menyimpan HP tersebut untuk merekam aktifitas wanita di dalam toilet mushala di Pasar Los Batu Kandangan.

Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa mengatakan, saat ditemukan, HP yang sengaja disimpan pelaku dalam keadaan merekam.

"Saat ditemukan, kamera video HP pelaku dalam keadaan hidup," ujar AKP Bala Putra Dewa saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020).

Baca juga: Tukang Cukur Pasang Kamera HP di Toilet, Dibalut Kain Pel Agar Korbannya Tak Curiga

Kasus ini terungkap setelah beberapa pedagang menemukan HP tersebut disimpan di pintu toilet mushala.

Penemuan HP yang dalam keadaan merekam tersebut sontak membuat para pedagang wanita di Pasar Los Batu Kandangan heboh.

Apalagi, salah satu pedagang wanita sebelum HP pelaku ditemukan mengaku masuk ke dalam toilet untuk buang air kecil.

"Bahwa korban bersama dua saksi ada mendengar keributan dari para pedagang bahwa di toilet mushala Los Batu Pasar Kandangan ditemukan sebuah handphone terletak di dinding bawah samping pintu masuk toilet," ungkapnya.

Saat ditemukan, kata Bala Putra, HP disimpan rapi dan disamarkan menggunakan balok kayu yang sudah dilubangi dan ditutupi selembar kertas pengumuman yang sudah dilaminating.

Salah satu korban yang keberatan langsung melapor ke kantor polisi.

"Mendengar hal tersebut, korban merasa panik karna pada jam 11 siang korban ada buang air kecil di toilet mushala tersebut. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," beber Bala Putra.

Polisi tangkap pelaku

Setelah HP diamankan, diketahui bahwa pemiliknya adalah AML, warga Desa Pariangan, Kecamatan Padang Barung, HSS.


Polisi kemudian menangkap pelaku di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sungai Raya, HSS, tanpa perlawanan.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kandangan guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Barista Starbucks Kendalikan CCTV untuk Intip Payudara

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres HSS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku akan dijerat Pasal tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com