KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial DN tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Perbuatan itu sudah dilakukannya sebanyak 4 kali, sejak tahun 2010 saat korban berusia 9 tahun.
Namun, aksinya terbongkar setelah ketahuan istrinya pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, ibu korban melaporkannya ke polisi. Merasa bersalah pelaku akhirnya menyerahkan diri.
Kepada polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudi mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah ketahuan istrinya pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Diceritakan Eko, kejadian itu berawal saat korban diminta pelaku untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamarnya.
Karena tak merasa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku.
Namun, pelaku kemudian menyusul korban dan mengunci dari kamar.
"Pelaku memegang kedua pundak pelapor, lalu membaringkan korban ke tempat tidur, lalu langsung menindih korban," kata Eko melalui keteranga tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
Sambung Eko, tak lama, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar. Mendengar hal itu, pelaku langsung melepaskan korban.
"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Tepergok Istri