MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang akhirnya menyiapkan rumah isolasi untuk pasien Covid-19.
Rumah isolasi itu bertempat di Balai Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Kawi, Kota Malang. Gedung tersebut berkapasitas 60 pasien.
Baca juga: Akibat Seorang Warga Positif Covid-19 Setelah Pulang dari Denpasar, 990 Orang Dikarantina
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, ada tiga kriteria pasien yang akan ditempatkan di rumah isolasi itu.
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, pasien yang rumahnya dinilai tak layak, dan pasien yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Tiga hal ini yang menjadi rujukan saat mengalihkan (memindahkan) pasien confirm positif yang sedang menjalankan isolasi mandiri," katanya saat meminjau kesiapan rumah isolasi itu, Jumat (3/7/2020).
Pasien boleh menjalankan karantina mandiri jika fasilitas di rumahnya mendukung. Sebab, Pemkot Malang khawatir pasien Covid-19 menularkan virus kepada keluarga lain.
Pasien positif Covid-19 yang disiplin menjalankan protokol kesehatan diizinkan menjalankan karantina mandiri.
Selama ini, pasien yang tidak disiplin menjalani isolasi mandiri menyebabkan munculnya penyebaran virus corona klaster keluarga.
Klaster itu mendominasi tambahan kasus Covid-19 di Kota Malang.
Sofyan Edi mengatakan, pertimbangan untuk menempatkan pasien di rumah isolasi akan diserahkan ke pihak Dinas Kesehatan.
"Pertimbangan lapangan diserahkan ke Dinkes," jelasnya.
Baca juga: Wanita yang Bermain Tiktok di Jembatan Suramadu Diburu, Polisi: Harus Minta Maaf
Kasus positif Covid-19 di Kota Malang terus bertambah. Tercatat, 234 kasus positif Covid-19 hingga Jumat (3/7/2020).
Rinciannya, 65 pasien sembuh, 151 pasien dirawat, dan 18 pasien meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.