PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial DN ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak sendiri sejak tahun 2010 atau saat korban berusia 9 tahun.
Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, setidaknya perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 4 kali, yakni tahun 2010, 2012, 2014 dan 2020.
"Perbuatan itu ketahuan setelah tertangkap basah oleh ibu korban yang langsung melaporkannya kepada kepolisian," kata Eko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020) pagi.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Ketahuan Setelah Digerebek Sang Ibu
Eko menjelaskan, selain 4 kali pencabulan tersebut, ternyata pelaku sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan selalu ditolak korban.
Namun pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.
"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak, pelaku berkata "kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit", tapi korban tetap menolak," ucap Eko.
Baca juga: Mengaku Intel Polisi di Facebook, Pemuda Ini Cabuli Gadis ABG Berulang Kali
Eko menegaskan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelas Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.