Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Ketahuan Setelah Digerebek Sang Ibu

Kompas.com - 03/07/2020, 07:26 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial DN asal Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku setidaknya sebanyak 4 kali, sejak tahun 2010 atau saat umur korban berumur 9 tahun.

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah aksinya tertangkap basah oleh ibu korban.

"Terlapor datang ke Polsek, kemudian dilakukan interogasi dan pelapor mengakui perbuatannya tanpa melakukan perlawanan," kata Eko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020) pagi.

Baca juga: Paman Cabuli Keponakan Saat Ibunya Bekerja, Korban Baru 14 Tahun Kini Hamil 8 Bulan


Eko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pencabulan yang dilakukan pelaku dilakukan pada tahun 2010, 2012, 2014 dan 2020. Rata-rata kejadian itu pada pagi hari dan saat ibu korban pergi ke sawah.

Peristiwa terakhir, terjadi Rabu (17/6/2020) pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban diminta untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamar pelaku. Korban menuruti permintaan pelaku.

Namun tak lama, pelaku menyusul korban dan mengunci pintu kamar.

"Pelaku memegang kedua pundak pelapor lalu membaringkan korban ke tempat tidur lalu langsung menindih korban," ujar Eko.

Tak lama, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar. Pelaku kemudian melepaskan korban.

"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkap Eko.

Baca juga: Cabuli Pacar hingga Kemaluannya Dipotong, ABG Ini Jadi Tersangka

Eko menegaskan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com