PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali mendapatkan barang bukti baru terkait aksi perampokan dua polisi gadungan yang dilakukan oleh Rustam (42) dan Joni alias Usman (46).
Barang bukti satu unit mobil jenis Toyota Innova warna putih dengan plat nomor BG 1761 didapatkan petugas saat menangkap Rustam yang berada di kediamannya di kawasan Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang sekitar pukul 17.00WIB, Kamis (2/6/2020).
Menurut tersangka Rustam, tiga hari sebelum beraksi merampok Surati, ia lebih dulu membegal pengendara mobil Toyota Innova warna putih di kawasan Jalan Tegal Binangun, Palembang.
Ketika itu, ia beraksi bersama satu rekannya lagi inisial DK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Kami juga mengaku polisi saat merampok pengemudi Innova,"kata Rustam saat berada di Polda Sumsel.
Rustam mengaku, ide aksi perampokan dengan modus sebagai polisi tersebut diusulkan oleh DK.
Rekannya itu menyarankan agar Rustam membeli celana polisi, baju hingga borgol di kawasan pasar Cinde.
Setelah seluruh atribut didapatkan, ia langsung menuju ke kawasan Tegal Binangun dan mencari mangsa.
Baca juga: Pengakuan Perampok Wanita Bermobil Mewah: Turun Bu, Kami Polisi...
"Borgol itu saya beli Rp 40.000. Setelah dapat mobil Innova saya langsung pulang, mobil itu belum dipreteli. Sebenarnya ide ini dari DK semua,"ujarnya.
Rustam menjelaskan, mobil tersebut belum ia jual karena takut ketahuan polisi. Sementara, sparepart mobil Pajero Dakar milik Surati juga masih tersebut sembari menunggu pembeli.
"Saya lagi butuh uang, sehingga ikutan untuk merampok ini, DK yang otaknya bukan saya," kilahnya.
Baca juga: Kronologi Tertangkapnya Polisi Gadungan yang Rampok Wanita Bermobil Mewah di Palembang