Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 214 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, insiden penghadangan terhadap mobil ambulans yang sedang membawa jenazah Covid-19 terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, pada Jumat (26/6/2020) sore.
Baca juga: Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Sudah 32 Orang
Dalam aksi itu, warga mengadang iring-iringan mobil ambulans meski sedang dikawal mobil polisi.
Setelah itu, mereka langsung mengambil paksa peti jenazah dari mobil ambulans kemudian membawa jenazah ke rumah duka.
Setelah negosiasi dengan keluarga dilakukan, tim medis kembali membawa jasad korban ke lokasi pemakaman yang diinginkan pihak keluarga.
Namun, setelah tiba di lokasi pemakaman, pihak keluarga malah memakamkan korban tanpa protokol Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.