MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan 13 tersangka pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, mereka ditangkap pada Jumat (26/6/2020) hasil pengembangan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Ibrahim mengatakan, sebelumnya Polda Sulsel sudah mengamankan 20 pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RS Labuang Baji pada 5 Juni 2020.
"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnta, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Ini Alasan Keluarga Ambil Paksa Jenazah dan Pukul Tenaga Medis
Dia menambahkan, 13 tersangka ini telah menjalani rapid test pada 26 Juni 2020 lalu.
Hasilnya 3 di antaranya reaktif rapid test.
Sementara untuk 10 tersangka yang hasilnya non-reaktif kini ditahan di Polda Sulsel.
"Sementara 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Untuk proses lanjut, kami mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," ujar Ibrahim.
Baca juga: Polisi dan Petugas Medis Gagalkan Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Gresik
Sebelumnya, peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar terjadi pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 09.30 Wita.
Jenazah berhasil dimakamkan keluarga tanpa melalui prosedur pemakaman Covid-19.
Belakangan diketahui jenazah laki-laki yang tinggal di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso itu positif terinfeksi virus corona.
Direktur RS Labuang Baji Andi Mappatoba mengatakan, pasien dinyatakan positif berdasarkan hasil uji swab Laboratorium Kemenkes di Makassar.
"Dari hasil Labkes Kemenkes yang diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi hasilnya positif, termasuk anaknya. Alhamdulillah cepat keluar hasilnya," kata Mappatoba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.