Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Sudah 32 Orang

Kompas.com - 29/06/2020, 14:24 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan 13 tersangka pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, mereka ditangkap pada Jumat (26/6/2020) hasil pengembangan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Ibrahim mengatakan, sebelumnya Polda Sulsel sudah mengamankan 20 pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RS Labuang Baji pada 5 Juni 2020.

"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnta, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Ini Alasan Keluarga Ambil Paksa Jenazah dan Pukul Tenaga Medis

Dia menambahkan, 13 tersangka ini telah menjalani rapid test pada 26 Juni 2020 lalu.

Hasilnya 3 di antaranya reaktif rapid test.

Sementara untuk 10 tersangka yang hasilnya non-reaktif kini ditahan di Polda Sulsel. 

"Sementara 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Untuk proses lanjut, kami mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," ujar Ibrahim.

Baca juga: Polisi dan Petugas Medis Gagalkan Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Gresik

Sebelumnya, peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar terjadi pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 09.30 Wita.

Jenazah berhasil dimakamkan keluarga tanpa melalui prosedur pemakaman Covid-19.

Belakangan diketahui jenazah laki-laki yang tinggal di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso itu positif terinfeksi virus corona.

Direktur RS Labuang Baji Andi Mappatoba mengatakan, pasien dinyatakan positif berdasarkan hasil uji swab Laboratorium Kemenkes di Makassar.

"Dari hasil Labkes Kemenkes yang diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi hasilnya positif, termasuk anaknya. Alhamdulillah cepat keluar hasilnya," kata Mappatoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com