KOMPAS.com - Pekan lalu, kabar Rhoma Irama akan menggelar konser dangdut di Kabupaten Bogor beredar melalui pamflet.
Disebutkan penyelanggara adalah Abah Surya Atmaja warga Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Konser tersebut rencananya akan digelar di acara hajatan khitanan pada Minggu (28/6/2020).
Baca juga: 3 Pernyataan Rhoma Irama soal Penampilannya di Acara Sunatan di Bogor
Kabar tersebut langsung direspon oleh Bupati Bogor Ade Yasin. Dia menyatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk konser tersebut.
Ia mengatakan walaupun Kabupaten Bogor masuk level kuning, Kecamatan Pamijahan masih berstatus zona merah.
Selain itu Kabupaten Bogor berbatasan dengan Jakarta yang menjadi episentrum penularan Covid-19.
Baca juga: Nyanyi di Acara Khitanan, Raja Dangdut Rhoma Irama Akan Diperiksa Polisi, Ini Faktanya
Ade juga menekankan jika Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
"Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).
Ade juga sempat meminta agar konser yang akan diselenggarakan di Desa Cibunian dijadwal ulang setelah situasi kondusif.
"Lagi pula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," ucap dia.
Baca juga: Tak Dipatuhi Rhoma Irama, Bupati Ade Yasin: Harus Tegas, Agar Tak Jadi Preseden Buruk
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.