MEDAN, KOMPAS.com - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap dua jalur zonasi untuk SMA dan jalur umum untuk SMK di Provinsi Sumatera Utara diumumkan pada Senin (29/6/2020).
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mengaku mendapat banyak laporan dan keluhan soal PPDB tingkat SMA.
Tidak hanya Kota Medan, laporan juga datang dari beberapa daerah seperti Kabupaten Simalungun dan Kota Kisaran.
Baca juga: Pasca Kerusuhan di Mandailing Natal, Kepala Desa Mengundurkan Diri
"Satu hari ini kami terima banyak laporan, baik melalui telepon maupun media sosial soal PPDB tingkat SMA yang hari ini diumumkan. Ada dugaan kecurangan dalam sistem zonasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar kepada Kompas.com, Senin.
Menurut Abyadi, ada peserta PPDB yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat, namun dinyatakan tidak lulus.
Sementara, ada yang jaraknya lebih jauh, tetapi dinyatakan lulus.
"Ada yang melapor kalau ada yang tiba-tiba pindah rumah dekat sekolah. Dugaan sementara, ada permainan dalam surat keterangan domisili, ada oknum di Dinas Pendidikan yang menjadi panitia PPDB yang memberi informasi celah untuk lulus jalur zonasi," kata Abyadi.
Baca juga: Rhoma Irama dan Penyelenggara Acara Akan Diperiksa Polisi
Laporan lain mengenai warga yang mengadukan bahwa di Kecamatan Jawa Meraja dan Kecamatan Hatonduon, Kabupaten Simalungun, tidak memiliki SMA negeri.
Akibatnya, para siswa di dua kecamatan tersebut masuk ke sekolah swasta yang berbiaya mahal.
Ombudsman berharap penagduan warga terkait PPDB Sumut ini dapat diselesaikan, sehingga tidak merugikan para murid.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan