Salin Artikel

Ombudsman Terima Banyak Pengaduan Orangtua Murid Terkait PPDB Sumut

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mengaku mendapat banyak laporan dan keluhan soal PPDB tingkat SMA.

Tidak hanya Kota Medan, laporan juga datang dari beberapa daerah seperti Kabupaten Simalungun dan Kota Kisaran.

"Satu hari ini kami terima banyak laporan, baik melalui telepon maupun media sosial soal PPDB tingkat SMA yang hari ini diumumkan. Ada dugaan kecurangan dalam sistem zonasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar kepada Kompas.com, Senin.

Menurut Abyadi, ada peserta PPDB yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat, namun dinyatakan tidak lulus.

Sementara, ada yang jaraknya lebih jauh, tetapi dinyatakan lulus.

"Ada yang melapor kalau ada yang tiba-tiba pindah rumah dekat sekolah. Dugaan sementara, ada permainan dalam surat keterangan domisili, ada oknum di Dinas Pendidikan yang menjadi panitia PPDB yang memberi informasi celah untuk lulus jalur zonasi," kata Abyadi.

Laporan lain mengenai warga yang mengadukan bahwa di Kecamatan Jawa Meraja dan Kecamatan Hatonduon, Kabupaten Simalungun, tidak memiliki SMA negeri.

Akibatnya, para siswa di dua kecamatan tersebut masuk ke sekolah swasta yang berbiaya mahal.

Ombudsman berharap penagduan warga terkait PPDB Sumut ini dapat diselesaikan, sehingga tidak merugikan para murid.

"Kasihan yang mengikuti proses PPDB dengan jujur dan sesuai aturan, tapi dikalahkan orang-orang yang bermain curang. Apalagi kalau kecurangan itu melibatkan oknum-oknum di Disdik atau instansi lain," ucap Abyadi.

Pihaknya meminta Gubernur Sumut memberi perhatian serius kepada persoalan PPDB yang diduga bermasalah ini.

"Kalau masalah ini ada kaitannya dengan permainan surat keterangan domisili, maka pejabatnya harus ditindak tegas. Sesuai laporan masyarakat, kesemrawutan pelaksanaan PPDB ada kaitannya dengan penerbitan surat ini. Harus ditelusuri oleh gubernur kalau benar, segera ambil tindakan tegas," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan Sumut Saut Aritonang dalam video conference di Kantor Gubernur Sumut mengatakan, pertimbangan kelulusan sistem ini adalah jarak domisili calon siswa dengan sekolah.

"Penilaiannya hanya soal jarak saja, semakin dekat semakin lulus," kata Saut.

Setelah hasil PPDB Sumut diumumkan, siswa yang lulus harus melakukan verifikasi data dan pendaftaran ulang pada 30 Juni - 6 Juli 2020.

Menurut Saut, sosialisasi sudah dilakukan ke sekolah dan melalui media massa. 

Saut memastikan PPDB Sumut bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Dijamin tidak ada KKN, soalnya kita pakai mesin, pakai aplikasi," ucap Saut.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/30/06254501/ombudsman-terima-banyak-pengaduan-orangtua-murid-terkait-ppdb-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke