Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Mapolres OKI Diserang, Satu Polisi Terluka, Pelaku Tewas Ditembak

Kompas.com - 28/06/2020, 16:00 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kantor Mapolres Ogan Komreing Ilir, Sumatera Selatan, diserang seorang warga Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku penyerangan bernama Indra Oktomi (35), warga OKI, Sumsel.

Indra diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah ditangkap oleh Polres OKI.

Baca juga: Polres Ogan Komering Ilir Diserang, Pelaku Tabrak Mobil ke Pagar dan Tewas Ditembak

Akibat peristiwa itu, satu polisi bernama Aipda M Nur terluka setelah terkena senjata tajam jenis gancu, sementara pelaku berhasil dilumpuhkan.

Namun, pelaku tewas kehabisan darah setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kayuagung.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, kejadian berawal saat pelaku yang mengendarai mobil jenis Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi BG 1088 KD menabrak pagar Mapolres OKI.

Baca juga: Penyerangan Mapolres OKI, Polisi Temukan Dua Selongsong Peluru dan Senjata Api Rakitan

Ketika menabrak pagar Mapolres OKI, lanjut Supriadi, lima anggota polisi yang berjaga dibuat terkejut. Setelah itu, pelaku kemudian langsung menuju ke pos jaga.

Melihat itu, petugas yang sedang piket langsung mendekati pelaku dan terjadilah perkelahian antara Aipda M Nur dengan pelaku.

"Ketika diamankan, pelaku ini membawa sajam dan menusuk lengan anggota. Melihat pelaku yang membawa sajam, langsung dilakukan penindakan tegas terukur. Karena, pelaku ini terus saja melawan," ujar Supriadi, dikutip dari TribunSumsel.com.


Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

Namun, ketika akan dibawa ke rumah sakit, tersangka akhirnya meninggal.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter bersama satu senjata api rakitan laras panjang.

"Ini bukan penyerangan, kalau penyerangan, kan berarti teror. Peluru kaliber 9 mm itu dari senjata rakitan. Karena di sana banyak sekali senjata rakitan," ujarnya.

Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi

Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah ditangkap oleh Polres OKI.

Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah kejadian itu memiliki kaitan dengan riwayat pelaku yang pernah ditahan.

"Pelaku adalah warga OKI tepatnya Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah, Pulau Padang bernama Indra Oktomi berusia 35 tahun. Pelaku adalah residivis kasus 351 KUHP dan sudah menjalani hukuman 8 Juni lalu (bebas) setelah mendapat cuti bersyarat 5 (Mei) lalu," ujar Alamsyah.

Baca juga: Fakta Ketua RT Gadungan Setubuhi Remaja di Depan Pacarnya, Berawal Pergoki Keduanya Berbuat Mesum di Semak-semak

 

(Penulis: Amriza Nursatria, Aji YK Putra | Editor Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com