SURABAYA, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Surabaya menggelar razia gabungan bersama jajaran kepolisian menyasar masyarakat yang tak memakai masker di Jalan Protokol Kota Pahlawan, Sabtu (27/06/2020) malam.
Hasilnya, sebanyak 25 orang tak memakai masker dan membawa identitas diri langsung diamankan dan dikirim ke UPTD Liponsos Keputih.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, razia gabungan ini bertujuan untuk menegakkan Perwali Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru.
Razia dilakujan di jalan protokol dan tempat keramaian, seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya.
Baca juga: Ribuan CCTV Awasi Warga Surabaya yang Langgar Protokol Kesehatan
Warga yang diketahui tidak memakai masker dan identitas diri langsung diamankan dan dikirim ke Liponsos Keputih.
"Ada 25 orang diamankan karena tidak memakai masker dan tidak bawa KTP. Tadi pagi kita kirim ke Liponsos pukul 06.00 WIB. Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan," kata Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2020).
Selain dihukum membersihkan sampah, Eddy menyebut, pelanggar dihukum membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Setelah itu, mereka kita kasih makan pagi sarapan, terus buat pernyataan agar tidak mengulangi dan pulang," ujar Eddy.
Baca juga: 2 Unit Mobil PCR Kembali ke Surabaya, Tes Swab Massal Digelar
Dia menjelaskan, puluhan pelanggar protokol kesehatan tak bermasker dan membawa identitas diri ini semuanya berjenis kelamin laki-laki.
"Untuk yang tidak membawa KTP plus tidak pakai masker kita kirim ke Liponsos. Kalau yang tidak pakai masker tapi bawa KTP, KTP nya yang disita," kata Eddy.
Ia menambahkan, kebanyakan dari pelanggar protokol kesehatan yang dijatuhi sanksi sosial ini rata-rata baru pertama kali mengunjungi Liponsos Keputih.
Mereka pun mengaku empati dan terharu saat membantu petugas memberi makan ODGJ di Liponsos Keputih.
Eddy berharap, hukuman sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka.
"Mereka menyampaikan tidak akan mengulangi lagi dan kapok. Kalau mereka masih melanggar lagi akan kita hukum lagi seperti itu," tegas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.