PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial AD (26) ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan dengan cara melempar AN (20) dengan gelas hingga mengalami luka di wajah dengan 40 jahitan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim Kompol Rully Robinson mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (25/6/2020).
Saat itu, AD tengah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak di sebuah kafe di Jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
“Karena mabuk arak. Saling pandang-pandangan lalu tak terima. Akhirnya AD melempar gelas dan mengenai muka korban,” kata Rully kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Geger Penemuan Jenazah Wanita Penuh Luka di Jurang, Diduga Korban Penganiayaan
Akibat dilempar gelas, korban mengalami luka di pelipis mata kiri, pipi kanan dan betis kaki kanan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapat sebanyak 40 jahitan di wajah.
“Atas kejadian tersebut, korban tak terima dan melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Rully.
Baca juga: Deretan Kasus yang Menyeret John Kei: Penganiayaan, Pembunuhan, hingga Rusuh di Nusakambangan
Setelah alat bukti cukup, lanjut Rully, anggota mendatangi rumah terduga pelaku dan berkoordinasi dengan pihak keluarga agar dapat diserahkan kepada kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” ujar Rully.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.