Rasyid menambahkan, telah mengeluarkan skema perhitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang mengalami lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir di periode sebelumnya, maka kenaikannya bisa dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
Baca juga: PLN Jatim Terima 11.576 Aduan Lonjakan Tagihan Listrik
Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka 130 posko pengaduan yang tersebar di unit pelaksana pelayanan pelanggan (UP3) dan unit layanan pelanggan (ULP) untuk menangani keluhan pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik di Jawa Timur.
Selain itu, terdapat 114 nomor layanan WhatsApp yang disediakan untuk menampung keluhan masyarakat Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.