Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda Curi Uang Bantuan Covid-19 Rp 163,5 Juta, Dipakai Investasi Online

Kompas.com - 20/06/2020, 08:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Digunakan untuk investasi online

Lantaran kerap menjemput dan mengamati ayahnya, NN pun dengan mudah membuka brankas tempat menyimpan bantuan sosial Covid-19.

NN kemudian mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp 163,5 juta.

Mendapati uang bantuan Covid-19 raib, pihak Kantor Pos kebingungan dan melapor ke polisi.

Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap NN.

"Tersangka mengakui telah mencuri uang tersebut," kata dia.

Uang ratusan juta yang dicurinya digunakan untuk investasi online.

"Uang yang dicuri itu masih tersisa Rp 1,3 juta," kata Irene.

NN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrilin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com