Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari Buronan FBI Russ Medlin Ditangkap Saat Hendak Pindah Tempat

Kompas.com - 20/06/2020, 08:09 WIB
Acep Nazmudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap mucikari berinisial A yang menyewakan anak di bawah umur kepada tersangka Russ Albert Medlin.

A ditangkap di sebuah rumah di Kampung Jalupang Sebrang, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (19/6/2020).

Kapolsek Banjarsari AKP Suhara mengatakan, A ditangkap tanpa perlawanan di rumah seorang temannya.

Baca juga: Anggota Brimob Jatuh dari Motor, Dadanya Ditusuk Orang yang Menolong

Dia tinggal di rumah tersebut sejak Kamis kemarin.

"Ditangkap siang sekitar jam 13.00 WIB. Tinggal di rumah teman lamanya yang dulu pernah kerja bareng di restoran," kata Suhari kepada Kompas.com, Jumat.

Saat ditangkap, A tengah bersiap untuk pergi dari rumah tersebut.

Suhari menduga, A hendak pindah persembunyian ke tempat lain.

A yang merupakan warga Tambora, Jakarta Barat, ditangkap oleh lima petugas polisi Polda Metro Jaya.

Dia sempat dibawa ke Polsek Banjarsari untuk dimintai keterangan.

A kemudian dibawa ke Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Cuma karena Curhat di Medsos, Kepala Puskesmas Ini Dicopot

Dari keterangan yang diperoleh, menurut Suhari, A sengaja datang ke Banjarsari untuk bersembunyi.

Dia tahu bahwa polisi tengah memburunya setelah terkait kasus dengan Russ Medlin.

A datang ke Banjarsari dengan menumpang ojek dari Jakarta.

Seperti diketahui, Russ Albert Medlin ditangkap pada Senin lalu di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa anak-anak yang kerap datang ke rumah Medlin adalah anak-anak berusia di bawah umur yang dibayar untuk memuaskan nafsu bejat Medlin.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Samosir Bersih dari Virus Corona, Bupati Bocorkan Rahasianya

Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI.

Hal itu berdasarkan Red Notice-Interpol, control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan senilai 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

Baca juga: Bukan Hanya Sewa PSK, Buron FBI Russ Medlin Sempat Ajak ART Berhubungan Badan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com