Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Pemasukan akibat Covid-19, Pria Ini Jual Istrinya via Medsos, Tertangkap Saat Layani Pelanggan

Kompas.com - 19/06/2020, 18:06 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S, warga Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Ia diamankan karena melakukan praktik prostitusi secara online via media sosial Twitter.

Mirisnya lagi, perempuan yang dijual kepada lelaki hidung belang tersebut adalah istrinya sendiri.

Saat proses penangkapan itu pelaku tak bisa berkutik. Sebab tertangkap basah saat melayani pelanggan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Karangpilang, Surabaya, pada Selasa (16/6/2020).

S mengaku terpaksa menjual istrinya tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Sebab, selama masa pandemi corona saat ini tidak punya pemasukan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya terpaksa buat makan. Tidak kerja lama. Apalagi pas Covid-19 ini. Butuh uang," kata S, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Pria Ini Ditangkap karena Perkosa Rekan Kerjanya Saat Ganti Baju

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah melakukan pengembangan informasi dari masyarakat.

"Kami lakukan penyelidikan. Informasi awal dari sebuah akun media sosial Twitter," kata Harun seperti dikutip dari Suryamalang.com.

"Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tertangkap basah sedang melakukan aktivitas prostitusi di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan," kata Harun.

Dari pemeriksaan yang dilakukan , S atau pelaku nekat menjual istrinya tersebut kepada pria hidung belang lantaran tak punya pemasukan.

Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pria Ini Dianiaya hingga Babak Belur, Dilepas karena Tidak Terbukti

Adapun tarifnya, sekali kencan mulai Rp 300.000 hingga Rp 900.000.

"Selain dalam kota, tersangka juga kerap terima panggilan di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan)," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, S kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Ia diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nganggur saat Wabah Corona, Pria Asal Gresik Jual Istrinya Seharga Rp 300 Ribu, Promosi via Twitter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com