JAYAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberlakukan pelonggaran (relaksasi) pembatasan sosial tahap kedua yang sebelumnya sudah diberlakukan mulai 5 Juni dan kini diperpanjang hingga 5 Juli 2020.
Usai melakukan rapat Forkompinda, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Kamis (19/6/2020), menyatakan, pintu keluar dan masuk akan kembali dibuka dengan berbagai persyaratan.
"Untuk penerbangan dilonggarkan untuk masyarakat yang terjebak dan yang bekerja," ujar Klemen.
Untuk masyarakat yang ber-KTP Papua dan kini berada di daerah lain, kini sudah bisa kembali dengan memenuhi berbagai persyaratan seperti melakukan pemeriksaan PCR untuk membuktikan yang bersangkutan bebas dari Covid-19.
Baca juga: Pengacara Ini Jadi Bandar Narkoba dan Simpan Airsoft Gun
Begitu pun untuk warga yang tidak ber-KTP Papua dan tengah berada di Papua, diperbolehkan keluar Papua dengan melakukan hal yang sama dan membuat surat pernyataan.
"Yang tidak ber-KTP Papua dan akan pulang ke kampung halamannya maka dia tidak boleh kembali lagi dalam jangka waktu minimal satu tahun atau kondisi sudah kembali normal. Untuk yang bekerja di Papua dan akan cuti, saya sarankan cuti di tempat," kata Klemen.
Bandara yang sudah dibuka adalah, Bandara Sentani, Merauke, Biak, Wamena dan Nabire. Penerbangan bisa dilakukan sebanyak dua kali dalam satu minggu.
Selain itu, Klemen menegaskan, pemberlakuan masa relaksasi ini tidak mengenyampingkan protokol kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.