Klemen menekankan, tidak diperkenanlan bagi warga berkumpul dan berdempetan meski dilakukan pelonggaran.
"Tidak boleh berkumpul lebih dari 4 orang, tetap jaga jarak," kata dia.
Dengan pemberlakuan relaksasi, aktivitas masyarakat yang sebelumnya dibatasi pukul 14.00 hingga 06.00, diubah menjadi pukul 17.00 hingga 06.00 WIT.
Baca juga: Ini Sejumlah Persyaratan bagi Warga yang Ingin ke Bali
Hingga Rabu (17/6/2020), jumlah kasus positif virus corona di Papua mencapai 1.303.
Dari jumlah tersebut, 761 pasien masih dirawat, 526 orang sudah sembuh dan 16 meninggal dunia.
Sebagai informasi, penutupan pintu masuk dan keluar Papua, baik bandara maupun pelabuhan, dimulai sejak 26 Maret 2020.
Hal tersebut dilakukan karena pada 17 Maret 2020 sudah ditemukan kasus perdana di Kabupaten Merauke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.