Salin Artikel

Papua Longgarkan Pembatasan Sosial, Penerbangan Kembali Dibuka

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberlakukan pelonggaran (relaksasi) pembatasan sosial tahap kedua yang sebelumnya sudah diberlakukan mulai 5 Juni dan kini diperpanjang hingga 5 Juli 2020.

Usai melakukan rapat Forkompinda, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Kamis (19/6/2020), menyatakan, pintu keluar dan masuk akan kembali dibuka dengan berbagai persyaratan.

"Untuk penerbangan dilonggarkan untuk masyarakat yang terjebak dan yang bekerja," ujar Klemen.

Untuk masyarakat yang ber-KTP Papua dan kini berada di daerah lain, kini sudah bisa kembali dengan memenuhi berbagai persyaratan seperti melakukan pemeriksaan PCR untuk membuktikan yang bersangkutan bebas dari Covid-19.

Begitu pun untuk warga yang tidak ber-KTP Papua dan tengah berada di Papua, diperbolehkan keluar Papua dengan melakukan hal yang sama dan membuat surat pernyataan.

"Yang tidak ber-KTP Papua dan akan pulang ke kampung halamannya maka dia tidak boleh kembali lagi dalam jangka waktu minimal satu tahun atau kondisi sudah kembali normal. Untuk yang bekerja di Papua dan akan cuti, saya sarankan cuti di tempat," kata Klemen.

Bandara yang sudah dibuka adalah, Bandara Sentani, Merauke, Biak, Wamena dan Nabire. Penerbangan bisa dilakukan sebanyak dua kali dalam satu minggu.

Selain itu, Klemen menegaskan, pemberlakuan masa relaksasi ini tidak mengenyampingkan protokol kesehatan.


Klemen menekankan, tidak diperkenanlan bagi warga berkumpul dan berdempetan meski dilakukan pelonggaran.

"Tidak boleh berkumpul lebih dari 4 orang, tetap jaga jarak," kata dia.

Dengan pemberlakuan relaksasi, aktivitas masyarakat yang sebelumnya dibatasi pukul 14.00 hingga 06.00, diubah menjadi pukul 17.00 hingga 06.00 WIT.

Hingga Rabu (17/6/2020), jumlah kasus positif virus corona di Papua mencapai 1.303.

Dari jumlah tersebut, 761 pasien masih dirawat, 526 orang sudah sembuh dan 16 meninggal dunia.

Sebagai informasi, penutupan pintu masuk dan keluar Papua, baik bandara maupun pelabuhan, dimulai sejak 26 Maret 2020.

Hal tersebut dilakukan karena pada 17 Maret 2020 sudah ditemukan kasus perdana di Kabupaten Merauke.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/18/16424681/papua-longgarkan-pembatasan-sosial-penerbangan-kembali-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke