Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Kepala Dusun di Lombok Barat yang Diduga Akan Edarkan Sabu

Kompas.com - 17/06/2020, 19:19 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang oknum Kepala Dusun Pandanan, Desa Pandanan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial SR (32), ditangkap polisi kerena kedapatan membawa sabu yang diduga hendak diedarkannya.

Pelaku ditangkap petugas di sebuah warung makan pada Selasa (16/6/2020).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram.

Baca juga: Kenal di Facebook, Seorang Pemuda Perkosa Ibu Rumah Tangga, Sebar Foto Bugil karena Tak Diberi Uang

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan pengintaian hingga pelaku berhasil ditangkap.

Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan, lanjut Faisal, pelaku sedang menggenggam narkoba jenis sabu.

"Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu buah klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram," kata Faisal, Rabu (17/6/2020)

Baca juga: Seorang Kepala Dusun di Lombok Barat Ditangkap Diduga Edarkan Sabu

Masih dikatakan Faisal, saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mako Lombok Barat. Pelaku juga dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Fakta Foto Viral Jenazah PDP Covid-19 Hanya Pakai Popok Tanpa Kain Kafan, Berawal dari Peti Terbuka hingga Penjelasan RS

 

(Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com