LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Lombok Barat menangkap oknum Kepala Dusun Pandanan, Desa Pandanan, Kecamatan Sekotong, berinisial SR (32) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
SR ditangkap Polisi di sebuah warung makan pada Selasa (16/6/2020), saat sedang membawa narkoba jenis sabu.
Baca juga: Minta Jatah kepada Penerima BLT, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi
"Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu buah klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Afrihadi, Rabu (17/6/2020)
Adapun pelaku ditangkap berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat akan ada transaksi narkoba oleh pelaku.
Kemudian, dilanjutkan dengan pengintaian. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pelaku sedang menggenggam narkoba jenis sabu.
Baca juga: Duduk Perkara Kepala Dusun Ancam Ratusan Warga, Bermula dari Upah Proyek Bronjong
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dimako Polres Lombok Barat untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.