Selama CMB, Nazaruddin wajib lapor seminggu sekali ke pihak lapas. Apabila Nazaruddin melanggar aturan dan berperilaku tak baik selama CMB, maka pihak Bapas Klas 1 Bandung bisa mengembalikan mantan Bendum Demokrat itu ke Lapas Sumamiskin.
Muhammad Nazaruddin sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2016.
Baca juga: Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Saat itu Majelis hakim menilai, mantan anggota DPR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.
Menurut hakim, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Abba Gabrillin, Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kalapas Sukamiskin yang Usulkan Pembebasan Mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.